Menu

2018, Kejari Bengkalis Tangani 3 Perkara Penyidikan Dugaan Korupsi

Elvi 20 Dec 2018, 06:04
- Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Seksi Tindak Pidana Khusus  saat menggelar ekspos/hari
- Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Seksi Tindak Pidana Khusus saat menggelar ekspos/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) dalam kurun  waktu Januari-Desember 2018, menangani tiga perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tiga perkara tersebut, atas dugaan pengelolaan KMP. Tasik Gemilang tahun anggaran 2012-2018. Selanjutnya penanganan perkara tunggakan 2017 lalu dugaan Tipikor APBDes Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, tahun anggaran 2016 dengan tersangka Herli yang telah ditingkatkan ke penuntutan.

Kemudian dugaan tipikor penyimpangan APBDes Jangkang, Kecamatan Bantan tahun anggaran 2014 sampai dengan 2015 atas nama tersangka Ahmad Solihin yang diduga melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan, SH dan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Charles dalam jumpa pers di Kejari Bengkalis, Rabu 19 Desember 2018 kepada sejumlah wartawan.

"Tahun ini untuk penyelidikan, ada satu perkara yakni dugaan Tipikor tentang pengelolaan aset daerah KMP. Tasik Gemilang dan telah ditingkatkan ke penyidikan,"ujar Agung Irawan.

Kasi Pidsus menambahkan, Kejari Bengkalis tangani empat perkara, antara lain Tipikor APBDes Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, tahun anggaran 2016 atas nama tersangka Herli dan sudah incraht. Kemudian perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana Tipikor penyertaan modal kepada PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis tahun anggaran 2012 atas nama terdakwa Yusrizal Andayani yang sudah dinyatakan incraht.

Dilanjutkan dengan tindak pidana pencucian uang tindak pidana asal Tipikor penyertaan modal kepada PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis tahun anggaran 2012 atas nama terdakwa Suhernawati.

Selain itu, perkara Tipikor pengelolaan dan penyaluran dana bantuan UED-SP Albarokah Desa Kasur, Kecamatan Rupat Utara bersumber APBD 2011 sampai dengan 2015 atas nama terdakwa Zaki, dan saat ini sedang upaya banding.

"Pidsus juga melakukan eksekusi sebanyak empat perkara, yaitu terpidana Heru Wahyudi, H. Herliyan Saleh dalam perkara Tipikor penyertaan modal PT. BLJ sebesar Rp1,165 miliar kemudian diserahkan ke kas pemerintah daerah diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H. Bustami HY pada 19 Juli 2018. Terpidana Herli, berupa uang sebesar Rp200 juta sebagai pembayaran uang pengganti pada 20 September 2018. Dan terakhir terpidana Yusrizal Andayani dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal Tipikor penyertaan modal PT. BLJ Bengkalis,"ungkap Agung.

Selanjutnya, Tim Pidsus Kejari Bengkalis juga akan melakukan eksekusi dalam perkara terpidana Yusrizal Andayani berupa uang sebesar Rp1,285.973 miliar, dan uang sebesar Rp300 juta. Sedangkan untuk jumlah keseluruhan Rp1,585.973 miliar," Eksekusi akan segera kita lakukan,"ujarnya menambahkan.(***)