Menu

Biadab, Setelah Dibebaskan dari Penjara Karena Asimilasi Corona, Napi Ini Malah Setubuhi Anak Calon Istri

Siswandi 31 May 2020, 22:38
Ilustrasi
Ilustrasi

Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Buntutnya, MH pun langsung diamankan petugas saat berada di kosnya.

Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di tempat kosnya.

Ditambahkan Retno, aksi bejat MH itu dilakukannya di salah satu tempat kos Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Pelaku membujuk rayu korban dengan diiming-imingi jajan dan dijanjikan akan diajari mengendarai sepeda motor.

Akibat perbuatannya, MH kini ditahan di Mapolrees Tulungagung. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Halaman: 12Lihat Semua