Menu

Biadab, Setelah Dibebaskan dari Penjara Karena Asimilasi Corona, Napi Ini Malah Setubuhi Anak Calon Istri

Siswandi 31 May 2020, 22:38
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Apa yang dilakukan pria dengan inisial MH (51) warga Tulungagung, Jawa Timur ini, sungguh keterlaluan.

MH diketahui salah seorang napi di Lapas Tulungagung yang akhirnya dubebaskan karena program asimilasi di tengah pandemi Corona.

Nun begitu bebas, ia malah berulah. Dia ditangkap polisi lantaran nekat menggauli anak calon istrinya.

Seperti diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Puji, yang menjadi korbam ulah bejat tersangka MH (51) adalah seorang bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun.

"Korban mengaku dicabuli dua kali dan disetubuhi sebanyak empat kali, selama periode April hingga Mei," ungkap Retno Puji, Minggu 31 Mei 2020, dilansir detik.

Aksi bejat pelaku terbongkar dari kecurigaan ibu kandung korban, melihat perubahan mental dan perilaku anaknya selama beberapa pekan terakhir. Setelah diajak bicara, korban akhirnya mengungkapkan perbuatan calon ayah tirinya tersebut.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Buntutnya, MH pun langsung diamankan petugas saat berada di kosnya.

Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di tempat kosnya.

Ditambahkan Retno, aksi bejat MH itu dilakukannya di salah satu tempat kos Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Pelaku membujuk rayu korban dengan diiming-imingi jajan dan dijanjikan akan diajari mengendarai sepeda motor.

Akibat perbuatannya, MH kini ditahan di Mapolrees Tulungagung. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***