Menu

Terkuak Lagi! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Ternyata Hapus Pidana Monopoli Dagang

Siswandi 18 Feb 2020, 12:08
Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menyerahkan draf UU Omnibus Law ke DPR. Hingga saat ini rancangan UU tersebut masih terus menuai kontra dari beberapa kalangan. Foto: int
Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menyerahkan draf UU Omnibus Law ke DPR. Hingga saat ini rancangan UU tersebut masih terus menuai kontra dari beberapa kalangan. Foto: int

Dalam UU tersebut diatur mengenai aturan main dan sanksi bagi yang melanggarnya. Seperti pada Pasal 45 disebutkan sanksi untuk pelaku usaha yang memonopoli dagang. 

Sedangkan Pasal 48 menyebutkan:

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25 miliar dan setinggi-tingginya Rp100 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.

3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 5 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 bulan.

Pasal 4 yaitu melarang pengusaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Halaman: 123Lihat Semua