Menu

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Bisma Rizal 27 Jan 2020, 15:29
Eks Ketum PPP Romy (foto/int)
Eks Ketum PPP Romy (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.

zxc1


Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, keputusan ini merupakan sikap dari Jaksa Penuntut Umum. "Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," katanya melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Ali menambahkan, banding ini didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya vonis majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua