Menu

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Ketum PPP Romahurmuziy

Bisma Rizal 27 Jan 2020, 15:29
Eks Ketum PPP Romy (foto/int)
Eks Ketum PPP Romy (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy.

zxc1

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, keputusan ini merupakan sikap dari Jaksa Penuntut Umum. "Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," katanya melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Ali menambahkan, banding ini didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya vonis majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

zxc2

Kemudian, tidak dipertimbangkannya uang pengganti serta putusan majelis hakim yang tidak mencabut hak politik Romy.

Saat ini, kata Ali, tim JPU KPK menyusun memori banding dan akan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Sedangkan tuntutan JPU adalah 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. (R24/Bisma)