Menu

Jokowi Kembali Pastikan tak Terbitkan Perppu KPK, Tapi Kali Ini Alasannya Berubah

Siswandi 9 Dec 2019, 13:41
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memiliki alasan berbeda kenapa ia enggan menerbitkan Perppu. Jokowi beralasan tak menerbitkan Perppu KPK karena menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

Seperti diketahui. UU KPK hasil revisi banyak mendapat penolakan, khususnya dari kalangan pendukung pemberantasan korupsi. Pasalnya, banyak isi UU KPK yang baru itu dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga itu.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun, juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus yang sifatnya besar dan kompleks. ***

Halaman: 12Lihat Semua