Menu

Jokowi Kembali Pastikan tak Terbitkan Perppu KPK, Tapi Kali Ini Alasannya Berubah

Siswandi 9 Dec 2019, 13:41
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi.

RIAU24.COM -  Untuk kesekian kalinya, Presiden Joko Widodo kemblai memastikan bahwa dirinya tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Bila sebelumnya Jokowi beralasan karena masih proses hukum di Mahkamah Konstitusi, kali ini ia mengatakan ingin melihat terlebih dulu bagaimana hasil implementasi UU KPK yang baru tersebut.

"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," lontarnya  usai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Jakarta, Senin 9 Desember 2019.

Menurutnya, salah satu yang ingin dilihat adalah kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Setelah melihat kinerja Dewas bersama pimpinan KPK yang baru, barulah pihaknya akan melakukan evaluasi.

Dilansir kompas, sejauh ini sejumlah nama masih dipertimbangkan Jokowi untuk menjadi anggota Dewas KPK. Bila tidak ada aral melintang, Dewas tersebut akan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK baru  periode 2019-2023. Pelantikan itu sendiri pada 21 Desember mendatang.

"Kalau nanti sudah komplet, sudah ada dewan pengawas, sudah ada pimpinan KPK yang baru, nanti kami evaluasi lah," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memiliki alasan berbeda kenapa ia enggan menerbitkan Perppu. Jokowi beralasan tak menerbitkan Perppu KPK karena menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

Seperti diketahui. UU KPK hasil revisi banyak mendapat penolakan, khususnya dari kalangan pendukung pemberantasan korupsi. Pasalnya, banyak isi UU KPK yang baru itu dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga itu.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun, juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus yang sifatnya besar dan kompleks. ***