Menu

Asisten III Jamaludin Minta Pejabat di Lingkungan Pemkab Siak Tidak Menolak Masyarakat yang Minta Data

Lina 23 Oct 2019, 16:30
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin membuka Kegiatan Pelayanan Informasi Publik (foto/lin)
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin membuka Kegiatan Pelayanan Informasi Publik (foto/lin)

RIAU24.COM -  SIAK- Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin membuka Kegiatan Pelayanan Informasi Publik, Sosialisasi Implementasi Tupoksi PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu 23 Oktober 2019.

zxc1


Hadir dalam Sosialisai ini Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zulfra Irwan beserta Jajarannya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak Arfan Usman, Sekretaris Badan, Dinas, Kantor dan Sekretaris Kecamatan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mendorong prinsip keterbukaan informasi di Republik Indonesia. Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua