Menu

Asisten III Jamaludin Minta Pejabat di Lingkungan Pemkab Siak Tidak Menolak Masyarakat yang Minta Data

Lina 23 Oct 2019, 16:30
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin membuka Kegiatan Pelayanan Informasi Publik (foto/lin)
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin membuka Kegiatan Pelayanan Informasi Publik (foto/lin)

RIAU24.COM -  SIAK- Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin membuka Kegiatan Pelayanan Informasi Publik, Sosialisasi Implementasi Tupoksi PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu 23 Oktober 2019.

zxc1

Hadir dalam Sosialisai ini Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zulfra Irwan beserta Jajarannya, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak Arfan Usman, Sekretaris Badan, Dinas, Kantor dan Sekretaris Kecamatan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak H Jamaludin dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mendorong prinsip keterbukaan informasi di Republik Indonesia. Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

zxc2

"Kita diwajibkan memberikan informasi kepada pemohon, kita sebagai badan publik wajib memberikan informasi yang diperlukan masyarakat yang dijamin oleh uu Nomor 14 Tahun 2008. Tidak ada lagi diantara kita ini yang menolak tidak memberikan data, ataupun informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam hal ini disebut dengan pemohon," sebut Jamal.

Lebih lanjut Jamal menguraikan, Hak untuk memperoleh informasi merupakan Hak Azazi Manusia (HAM), dan keterbukaan Informasi Publik adalah merupakan ciri penting negara demokrasi. Karena keterbukaan informasi publik bertujuan mewujudkan layanan pemerintahan yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat di pertanggungjawabkan.

"Selama ini masih ada di antara kita yang merasa kita itu boleh saja tidak memberikan data/informasi bagi masyarakat yang membutuhkan, sepanjang itu data yang di bolehkan atau tanpa di kecualikan. Memang nanti ada data/informasi yang boleh kita rahasiakan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, di laporkan Kepala Seksi Pengelola Informasi Publik dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak Adi Zulianto, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang-undang No.14 Th.2008, Permendagri No.3 Th.2017, Peraturan Mentri Kominfo No.8 Th.2019, Peraturan Bupati No.171 Th.2018, Keputusan Bupati Siak No.438/HK/KPTS/2018.

Adapun tujuan dari kegiatan ini, sambungnya, yakni untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Sasaran dari kegiatan ini adalah agar Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak berjalan dengan baik, dan terpenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, kemudian peserta dalam kegiatan ini berjumlah 90 orang" terangnya. (R24/Lin)