Menu

KPK Tetapkan Adik Kandung Mantan Gubernur Banten Sebagai Tersangka Suap Fasilitas Lapas

Riki Ariyanto 17 Oct 2019, 03:45
Wawan adik kandung mantan Gubernur Banten, Atut (foto/int)
Wawan adik kandung mantan Gubernur Banten, Atut (foto/int)

Deddy adalah Kalapas sejak 2016-Maret 2018 sedangkan Wahid adalah Kalapas pada 14 Maret 2018-21 Juli 2018.

zxc2

Atas dasar itulah, KPK menyangka Wawan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Halaman: 123Lihat Semua