Menu

KPK Tetapkan Adik Kandung Mantan Gubernur Banten Sebagai Tersangka Suap Fasilitas Lapas

Riki Ariyanto 17 Oct 2019, 03:45
Wawan adik kandung mantan Gubernur Banten, Atut (foto/int)
Wawan adik kandung mantan Gubernur Banten, Atut (foto/int)

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) sebagai tersangka kasus dugaan suap atas fasilitas izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

zxc1

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pria yang akrab disapa Wawan itu diduga memberikan sejumlah uang sebesar Rp75 juta dan mobil. Seperti Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury.

"Pemberian itu ditunjukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin DHA (Deddy Handoko) dan WHA (Wahid Husein)," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2019).

Deddy adalah Kalapas sejak 2016-Maret 2018 sedangkan Wahid adalah Kalapas pada 14 Maret 2018-21 Juli 2018.

zxc2

Atas dasar itulah, KPK menyangka Wawan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Deddy dan Wahid disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau
Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (R24/Bisma)