Menu

Pasar Online dan Pajak Online Sesuai Permen Keuangan Dipertanyakan Pelaku Usaha Online

TIM BERKAS 34 16 Jan 2019, 18:30
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  Rencana pemerintah memberlakukan pajak untuk transaksi online kembali diangkat di media sosial. Perbincangan ini membuat pelaku usaha yang menjajakan dagangannya melalui online menjadi resah.

Pasalnya, konsumen diharuskan membayar sepuluh persen pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang yang dibeli.

Ramai perbincangan tentang rencana pemerintah memajaki transaksi di lapak daring yang direncanaan pemerintah mulai April nanti. Persoalan ini akan membuat pelaku usaha menaikkan harga dan pembeli nantinya harus membayar lebih.

Konsumen harus membayar sepuluh persen pajak pertambahan nilai (PPN). Ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.010/2018. Intinya soal aneka pajak sudah diterapkan di pasar. Demi keadilan, mestinya untuk toko konvensional dan daring sama perlakuannya.

Jadi misalkan harga barang Rp1 juta, kemudian pembeli membayar dan muncul di layar angka Rp100 ribu sebagai PPN. Dan pembeli diharuskan membayar Rp1,1 juta ditambah lagi dengan ongkos kirim.

Atas hal ini, soal pajak nantinya akan lebih transparan. Ketika seorang pembeli barang juga punya lapak, sebagai penjual dia akan dipajaki melalui pajak penghasilan (PPh). Besarannya tergantung omset per tahun.

Halaman: 12Lihat Semua