Kejari Bengkalis Eksekusi Agus Nugroho di Sumut, Berikut Kasusnya

Dahari 13 Apr 2025, 11:40
Kejari Bengkalis Eksekusi Agus Nugroho di Sumut, Berikut Kasusnya
Kejari Bengkalis Eksekusi Agus Nugroho di Sumut, Berikut Kasusnya

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Nugroho, General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa.

Agus Nugroho ditahan dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB kemarin.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Jaksa P-16 bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan penangkapan terhadap terpidana Agus Nugroho di Kota Medan, Sumatera Utara.

Setelah penangkapan, Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis membawa Agus Nugroho ke kota pekanbaru provinsi riau menggunakan transportasi pesawat.

Pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim tiba di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Nugroho.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 168/Pid.B/LH/2023/PN Bls tanggal 17 Oktober 2023, Agus Nugroho telah dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Namun, setelah proses banding dan kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Kasi Intel Risky Pradana Romli, mengatakan bahwa perkara ini bermula dari kejadian pada tanggal 3 Oktober 2020, dimana 4 kolam penampungan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik PT SIPP mengalami kejebolan. Kemudian menyebabkan air limbah mengalir ke lahan masyarakat dan anak sungai.

"Terpidana Agus Nugroho dan terpidana Erick Kurniawan tidak mengganti kolam penampungan IPAL tersebut, sehingga kejadian serupa terjadi lagi pada tanggal 2 Pebruari 2021,"ujar Kastel Resky PR.

Menurutnya, telah dieksekusinya 2 orang terpidana dalam perkara tindak pidana "dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin" PT. Sawit Inti Prima Perkasa ini, maka tugas Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam perkara ini telah selesai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.