Amazon Hadapi Gugatan Hukum Senilai 5,4 Miliar Dolar di Inggris Atas Dugaan Penyalahgunaan Pasar
RIAU24.COM - Amazon menghadapi tekanan hukum yang semakin meningkat di Inggris, setelah pengadilan London memutuskan bahwa dua gugatan bernilai miliaran pound yang menuduh raksasa e-commerce tersebut menyalahgunakan dominasi pasarnya dapat dilanjutkan.
Gugatan-gugatan tersebut, yang diajukan secara terpisah oleh peritel dan konsumen pihak ketiga, dapat merugikan perusahaan hingga £4 miliar ($5,4 miliar) jika berhasil.
Meskipun mengalami kemunduran hukum, saham Amazon naik hampir 2 persen pada 24 Juli, karena investor tampaknya mengabaikan ancaman litigasi, setidaknya untuk saat ini.
Pengecer menargetkan algoritma 'Buy Box'
Salah satu gugatan hukum, yang nilainya mencapai £2,7 miliar ($3,64 miliar), dipimpin oleh akademisi hukum persaingan usaha Andreas Stephan atas nama lebih dari 200.000 peritel pihak ketiga.
Kasus ini berpusat pada dugaan manipulasi Amazon terhadap fitur ‘Buy Box’, bagian ‘Tambahkan ke keranjang’ dan ‘Beli sekarang’ yang menonjol di halaman produk.