Rocky Gerung Sebut Hakim yang Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong itu Komunis
RIAU24.COM -Vonis bersalah sehingga dipidana 4,5 tahun terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong belum surut dari sorotan publik terutama para pengamat dan aktivis pegiat hukum dan politik.
Salah satu pengamat yang menyoroti putusan tersebut, adalah Rocky Gerung.
Dosen Filsafat di Universitas Indonesia bahkan to the point menyebut majelis hakim yang memutus perkara Tom Lembong merupakan komunis.
Dalam wawancara di podcast bersama Tempodotco di YouTube pada Kamis (24/7/2025), Rocky Gerung mengungkap alasannya menyebut majelis hakim komunis.
“Kan dalam pertimbangan hukum majelis hakim menyebutkan Tom Lembong menguntungkan sistem kapitalis. Kalau begitu hakimnya komunis dong,” ucap Rocky Gerung dikutip jejakrekam.com Jumat (25/7/2025).
Untuk diketahui, majelis hakim yang memimpin sidang kasus Tom Lembong, terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.