Bea Cukai Musnahkan 28000 Kilogram Mangga Illegal, Satu Nahkoda Ditetapkan Tersangka

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kantor Wilayah DJBC riau bersama dengan Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai pekanbaru, kantor wilayah DJBC khusus kepulauan riau, kantor pusat DJBC, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 pekanbaru berhasil mengamankan satu unit kapal berisi 1.400 keranjang berisi buah mangga ilegal asal Thailand senilai Rp 521.074.400,00.
Penindakan mangga ilegal asal Thailand ini dilakukan Selasa 15 April 2025 di pelabuhan sungai rawa, kecamatan sungai apit, kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Penindakan dilaksanakan atas adanya informasi Intelijen yang menyebutkan adanya informasi pengangkutan buah mangga Thailand ilegal dari Batu Pahat, Malaysia.
"Mangga illegal ini menuju perairan Mengkapan, kab siak, tanpa adanya dokumen impor barang menggunakan Kapal KM. Zulfa 03 diperkirakan akan sandar pada 15 April 2025 tersebut," ujarnya.
Kemudian, menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau segera melakukan koordinasi dengan kantor wilayah DJBC khusus kepulauan riau, Bea Cukai Pekanbaru, dan Bea Cukai Bengkalis serta Denpom 1/3 Pekanbaru untuk melaksanakan pengawasan melalui ops patroli laut gabungan menggunakan kapal patroli laut.
"Selain patroli laut, di laksanakan patroli darat untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di sekitar area pelabuhan di mengkapan hingga kabupaten siak,"ungkap Kepala BC Agoes Widodo, Kamis 24 April 2025.