12 Negara Bagian AS Gugat Pemerintahan Trump untuk Hentikan Kebijakan Tarif

RIAU24.COM - Belasan negara bagian menggugat pemerintahan Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York pada hari Rabu untuk menghentikan kebijakan tarifnya, dengan mengatakan bahwa kebijakan tersebut melanggar hukum dan telah menimbulkan kekacauan pada ekonomi Amerika.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden Donald Trump telah tunduk pada "keinginannya sendiri dan bukan pada pelaksanaan kewenangan hukum yang sah."
Gugatan ini menentang klaim Trump bahwa ia dapat mengenakan tarif secara sewenang-wenang berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Gugatan tersebut meminta pengadilan untuk menyatakan tarif tersebut ilegal, dan memblokir lembaga pemerintah dan petugasnya untuk memberlakukannya.
Negara bagian yang terdaftar sebagai penggugat dalam gugatan tersebut adalah Oregon, Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, dan Vermont.
Dalam sebuah rilis, Jaksa Agung Arizona Kris Mayes menyebut skema tarif Trump gila.
Dia mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya gegabah secara ekonomi -- tetapi juga ilegal.