Partai Ini Sebut PAW adalah Kewenangan...

Rapat DPR. Sumber: kemenkumham
RIAU24.COM - Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid mengomentari gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur PAW anggota DPR.
Dia berkomentar karena pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI merupakan kewenangan partai politik (parpol) dikutip dari rmol.id, Rabu 23 April 2025.
Artinya, gugatan pasal PAW ke MK tidak tepat dan tidak relevan.
"Sebab, perggantian anggota DPR adalah hak partai politik. Parpol yang memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian sesuai aturan yang ada," sebutnya.
Masyarakat haru tahu, anggota dewan adalah perwakilan parpol alias kader partai.
Sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg), mereka harus menjadi anggota partai terlebih dahulu.