Dihadirkan Sebagai Saksi, Eks Komisioner KPU Tak Tahu Sumber Uang Suap Harun Masiku

RIAU24.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Namun, Wahyu Setiawan mengaku tidak mengetahui sumber uang suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan apakah Wahyu mengetahui sumber dana suap yang diterimanya dari utusan PDI-P sekaligus eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio.
Uang suap yang Tio dapatkan berasal dari kader PDI-P, Saiful Bahri.
“Apakah itu murni atau berasal dari Saiful sendiri atau ada orang lain yang mau menyerahkan duit itu pada saudara?” tanya jaksa KPK.
“Saya mendapat penjelasan dari Bu Tio bahwa uang itu dari Saiful, karena yang menyerahkan kepada saya itu Bu Tio, bukan Saiful langsung,” jawab Wahyu.