Menu

Jokowi Kembali Digugat Kasus Ijazah Palsu, Jika Kalah Harus Bayar Utang Negara Rp7000 T!

Zuratul 17 Apr 2025, 14:11
Jokoowi Kembali Digugat Kasus Ijazah Palsu, Jika Kalah Harus Bayar Utang Negara Rp7000 T!.
Jokoowi Kembali Digugat Kasus Ijazah Palsu, Jika Kalah Harus Bayar Utang Negara Rp7000 T!.

AU24.COM -Gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden Ke-7 RI Jokowi kembali dilayangkan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). 

Gugatan terhadap ijazah Jokowi sebetulnya sudah pernah diajukan, namun gugur dalam persidangan. 

Kali ini, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 14 April 2025. Gugatan tersebut juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.

Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.

Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat. 

Halaman: 12Lihat Semua