Gedung Putih Eksplorasi Legalitas Mengirim Warga AS ke Penjara El Salvador

RIAU24.COM - Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan selama briefing hari Selasa bahwa mereka sedang memeriksa legalitas pengiriman warga AS ke penjara di El Salvador.
Ketika ditanya oleh seorang wartawan apakah Gedung Putih percaya memiliki kekuatan untuk mendeportasi warga Amerika ke penjara Amerika Tengah atau apakah harus mengubah undang-undang untuk melakukannya, Leavitt mengatakan, "Ini pertanyaan lain yang diajukan presiden."
"Ini adalah pertanyaan hukum yang sedang diselidiki presiden," kata Leavitt.
“Presiden Donald Trump hanya akan mempertimbangkan ini, jika legal, untuk orang Amerika yang paling kejam, mengerikan, pelaku kejahatan berulang yang tidak ada seorang pun di ruangan ini yang ingin tinggal di komunitas mereka,” tambahnya.
Selama pers, Leavitt juga diminta untuk menjelaskan dasar hukum untuk mengirim warga ke penjara El Salvador, dia berkata, "Kami sedang melihatnya."
Trump mengatakan bahwa dia akan senang mendeportasi warga AS yang melakukan kejahatan kekerasan ke penjara besar yang terkenal di El Salvador.