Di Pengujung Tugas, AKP Roemin Putra Tangkap Dua Jambret Remaja di Kandis

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sepeda motor Honda Revo BM 5869 SAE yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHP,” jelas Kompol Darmawan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat berkendara sambil membawa barang berharga. “Kejahatan bisa dicegah dengan kewaspadaan. Jangan letakkan barang penting di tempat terbuka saat berkendara,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Kandis dalam menjaga keamanan, sekaligus penutup yang membanggakan bagi AKP Roemin Putra menjelang akhir masa tugasnya di jajaran Reskrim.(Lin)