Satres Narkoba Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu di Perawang, Satu DPO dalam Pengejaran

“SU mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama AR yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). IR sendiri berperan sebagai kurir dalam jaringan ini,” lanjutnya.
Hasil tes urine menunjukkan IR positif mengandung zat Methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya tidak hanya sebagai kurir, tetapi juga sebagai pengguna narkoba.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap AR, yang menjadi sumber barang haram tersebut.
AKP Tony mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap kasus ini. “Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkoba. Bersama-sama kita bisa wujudkan Kabupaten Siak yang bebas dari peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Siak memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba sebagai bentuk komitmen dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.(Lin)