KPK Sebut Kakak Kandung Cak Imin Berpeluang jadi Tersangka Buntut Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Abdul Halim Iskandar sebagai tersangka jika ditemukan cukup bukti dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019-2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Abdul Halim Iskandar merupakan salah satu anggota DPRD Provinsi Jatim sebelum menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi era pemerintahan Joko Widodo.
"Kalau tidak salah itu ketua fraksi di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut. Jadi penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu 13 April 2025.
Sehingga, kata Asep, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Abdul Halim beberapa waktu lalu.
"Sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa," tutur Asep.
Untuk ke depan, kata Asep, tim penyidik masih mendalami keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam perkara suap dana hibah di Jatim.