Menu

Kejari Bengkalis Eksekusi Agus Nugroho di Sumut, Berikut Kasusnya

Dahari 13 Apr 2025, 11:40
Kejari Bengkalis Eksekusi Agus Nugroho di Sumut, Berikut Kasusnya
Kejari Bengkalis Eksekusi Agus Nugroho di Sumut, Berikut Kasusnya

Namun, setelah proses banding dan kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Kasi Intel Risky Pradana Romli, mengatakan bahwa perkara ini bermula dari kejadian pada tanggal 3 Oktober 2020, dimana 4 kolam penampungan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik PT SIPP mengalami kejebolan. Kemudian menyebabkan air limbah mengalir ke lahan masyarakat dan anak sungai.

"Terpidana Agus Nugroho dan terpidana Erick Kurniawan tidak mengganti kolam penampungan IPAL tersebut, sehingga kejadian serupa terjadi lagi pada tanggal 2 Pebruari 2021,"ujar Kastel Resky PR.

Menurutnya, telah dieksekusinya 2 orang terpidana dalam perkara tindak pidana "dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin" PT. Sawit Inti Prima Perkasa ini, maka tugas Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam perkara ini telah selesai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Halaman: 12Lihat Semua