Kasus IPAL, General Manager PT SIPP Ditahan Kejaksaan Negeri Bengkalis

Kolam IPAL yang mengalami kejebolan adalah kolam 3, kolam 4, kolam 10, dan kolam 11. Hal tersebut menyebabkan air limbah dari kolam itu mengalir ke lahan masyarakat yang berada di sekitar pabrik dan juga mengalir ke aliran anak sungai.
Namun, terpidana Erick Kurniawan selaku Direktur PT SIPP maupun terpidana Agus Nugroho selaku General Manager PT SIPP yang memiliki tugas untuk menangani limbah, tidak mengganti kolam penampungan IPAL hingga pada tanggal 2 Februari 2021 kolam penampungan IPAL milik PT. Sawit Inti Prima Perkasa kembali jebol.
Kepala kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Resky Pradhana Romli, S.H., M.H., Jaksa Muda, mengatakan bahwa eksekusi ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan upaya keras dari tim Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup,"kata Resky Pradana Romli.
Menurut Resky PR Kejaksaan Negeri Bengkalis berharap agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup di Kabupaten Bengkalis.