Melakukan Penipuan Capai 500 Juta, Imam Mahfut Dilaporkan ke Polres Bengkalis

Karena niat awal ingin membantu akhirnya ZI menyepakati perjanjian itu dan mencatatnya di Notaris setempat sesuai dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati sebelumnya, sehingga usahanya dapat berjalan kembali.
Selain itu, bukan berterimakasih, dia malah memanfaatkan kebaikan warga yang lain untuk melakukan penipuan bermodus kerjasama usaha, sehingga kembali terkumpul total uang lebih dari Rp. 500.000.000.,
Setelah merasa cukup menipu, diketahui uang penipuan tersebut digunakan untuk membeli aset kebun dikampungnya (pulau jawa red,).
Srdangkan, tempat usaha cucian mobil di jual kepada orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik modal dan warga yang telah menginvestasikan uang ditempat usaha tersebut.
Saat ingin dilakukan mediasi oleh para korban untuk mencari jalan keluar, imam mahfut tidak ada itikat baik untuk mengembalikan uang uang tersebut.
"Bahkan dia tidak takut berurusan dengan hukum, karna sudah biasa di laporkan dan selalu aman, bahkan seakan menantang pihak kepolisian untuk bisa dapat mencarinya,"cerita Zi salah satu korban.