Menu

ASEAN Ikuti Jejak Indonesia Tak Retaliasi Tarif Trump

Azhar 7 Apr 2025, 16:56
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sumber: Nesiatime
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sumber: Nesiatime
Untuk diketahui, tarif baru yang ditetapkan berdasarkan International Emergency Economic Power Act dan National Emergency Act.

Tarif tersebut mulai diterapkan oleh AS sejak 5 April dengan besaran awal 10 persen, dan akan meningkat menjadi 32 persen pada 9 April 2025 mendatang. 

Halaman: 12Lihat Semua