Dua Saksi Ahli Koppsa-M Justru Perkuat Gugatan Wanprestasi Rp140 Miliar

"Poin ini lah yang menurut saya krusial. Perjanjian 2013 itu tentang pengelolaan kebun tetap berada di PTPN V (sebelum menjadi PTPN IV Regional III saat ini). Artinya setelah selesai dibangun kebunnya, pengelola di bawah PTPN. Mereka sendiri yang bersepakat," jelasnya.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, justru perjanjian yang mereka ajukan dan telah disepakati pada tahun 2013, justru dilanggar sepihak. Alhasil, kebun menjadi tidak terkelola sesuai teknis budidaya yang baik dan akibatnya menjadi rusak.
Tidak hanya itu, perjanjian tersebut juga dilanggar dengan adanya praktik gelap jual beli lahan di bawah tangan, sementara dasar surat dan dokumen resmi areal masih berada di bank.
"Dampaknya adalah ketidakmauan membayar dana talangan. Ladahal dalam perjanjian itu semua dibuat dan disepakati, tapi dilanggar sama mereka. Itulah bentuk wanprestasi dan itu bisa dijadikan alasan untuk aduan gugatan wanprestasi oleh kita," tegas Wahyu.
Begitu juga dengan saksi ahli dari Kementerian Koperasi yang menyatakan bahwa adanya rapat anggota luar biasa yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi Kampar merupakan alat bukti yang kuat sebelum perjanjian 2013 itu dilangsungkan.
" KAhli Kementerian Koperasi menyatakan pelaksanaan RALB itu harus ada berita acara RALB yang ditandatangani oleh pengurus. Dan kita sudah ajukan buktinya ke muka pengadilan. Kalau itu sudah ada, berarti pelaksanaan sudah terjadi. Makin jelas menguatkan bukti-bukti kita bahwa mereka telah wanprestasi," tutur pria berkacamata itu.