Dua Saksi Ahli Koppsa-M Justru Perkuat Gugatan Wanprestasi Rp140 Miliar

"Ahli Kementerian Koperasi menyatakan pelaksanaan RALB itu harus ada berita acara RALB yang ditandatangani oleh pengurus. Dan kita sudah ajukan buktinya ke muka pengadilan. Kalau itu sudah ada, berarti pelaksanaan sudah terjadi. Makin jelas menguatkan bukti-bukti kita bahwa mereka telah wanprestasi," tutur pria berkacamata itu.
Sebelumnya, akademisi bidang hukum pertanian Ermanto Fahamsyah juga telah menilai pengambilalihan sepihak dan dilakukan secara paksa terhadap kebun sawit plasma oleh pengurus koperasi merupakan tindakan wanprestasi.
Dosen Universitas Jember yang sedang menempuh pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat untuk mendapatkan gelar profesor tersebut dengan tegas menjelaskan pengusiran paksa yang dilakukan oleh pengurus koperasi KKPA terhadap perusahaan sebagai bapak angkat di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang dipimpin Hakim Soni Nugraha.
Tidak hanya pengusiran, pengurus koperasi juga diketahui telah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, di luar dari perusahaan sebagai bapak angkat. Akibatnya, kebun KKPA tersebut tidak terkelola dengan baik hingga kondisinya memprihatinkan.
Praktik semena-mena semakin melampaui batas kala peruntukan kebun KKPA yang seharusnya dibangun untuk masyarakat desa, ternyata diperjual belikan secara ilegal di bawah tangan.
"Apabila kebun yang awalnya milik si A, kemudian dilakukan jual beli di bawah tangan, padahal didalam perjanjian dinyatakan dilarang, maka dinyatakan wanprestasi. Dianggap melanggar hukum. Karena program KKPA selama petani masih terikat dengan perusahaan inti dilarang menyerahkan kebun kepada pihak lain," tegasnya lagi.