Dua Saksi Ahli Koppsa-M Justru Perkuat Gugatan Wanprestasi Rp140 Miliar

RIAU24.COM - Sidang lanjutan gugatan wanprestasi koperasi produsen sawit sukses makmur (Koppsa-M) sebesar Rp140 miliar terhadap dana talangan negara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (25/3/2025) siang kemarin, pihak Koppsa-M menghadirkan dua saksi ahli, masing-masing Surizki Febrianto yang merupakan ahli perdata dari Universitas Islam Riau dan ahli dari Kementerian Koperasi, Ignatius Bona Sakti Gultom.
Menariknya, kedua saksi ahli yang dihadirkan pengacara Koppsa-M tersebut justru kian memperkuat dasar PTPN IV Regional III sebagai perusahaan negara atas gugatan wanprestasi sengkarut kepengurusan Koppsa-M sebesar Rp140 miliar.
"Pertama, tentu kami berterimakasih kepada Koppsa-M dan para kuasa hukumnya yang telah menghadirkan dua saksi ahli ini. Karena justru kian membuat perkara ini semakin terang benderang," kata Wahyu Awaludin, kuasa hukum PTPN IV Regional III di Pekanbaru, Jumat hari ini.
"Bahwa, gugatan ini adalah on the track, demi keadilan dan kepastian hukum atas biaya yang dikeluarkan negara, namun ketidakbecusan dan sengkarut kepengurusan sampai sekarang, membuat koperasi makin tenggelam, dan justru malah seolah jadi korban," tukasnya lagi.
Dalam penjelasannya, ahli perdata Universitas Islam Riau Surizki Febrianto menjelaskan bahwa tidak adanya sanggahan, gugatan, maupun tuntutan sejak awal kebun dibangun, hingga tercapainya perjanjian baru di tahun 2013, menandakan pembangunan kebun telah sesuai dengan ketentuan.