Marine Le Pen Bersalah Kasus Penggelapan Dana, Terancam Gagal Nyapres

RIAU24.COM -Pengadilan Paris menyatakan tokoh sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, bersalah atas kasus penggelapan dana.
Marine Le Pen juga terancam gagal mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2027.
Putusan tersebut diumumkan Senin (1/4) sekitar pukul 11.00 waktu setempat atau 05.00 waktu Timur AS.
Namun, pengadilan belum mengumumkan hukumannya, yang diperkirakan akan disampaikan dalam waktu satu jam setelah putusan.
Sebelumnya, jaksa Paris menuntut hukuman penjara lima tahun-termasuk dua tahun masa percobaan-denda sebesar €300.000, serta larangan mencalonkan diri dalam jabatan publik selama lima tahun.
Le Pen, partainya National Rally (RN), dan lebih dari 20 anggota partai lainnya didakwa menggunakan dana Parlemen Eropa untuk membayar staf yang sebenarnya bekerja untuk RN di Prancis.