Pasca-Kemenangan PSU Pilkada Siak, Gugatan ke MK Picu Kontroversi

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor 2, Afni Zulkifli-Syamsurizal, sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak pada Rabu (25/3/2025). Namun, suasana kemenangan ini terganggu setelah muncul gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait periodenisasi kepemimpinan Bupati petahana Alfedri.
Yang mengejutkan, gugatan tersebut diajukan atas nama Paslon Nomor 1, Irving Kahar-Sugianto, meskipun Irving sendiri membantah keterlibatannya. Dalam surat tertanggal 27 Maret 2025, Irving menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani atau mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Irving Kahar Bantah Terlibat, Sugianto Menghilang
Irving menegaskan tiga poin utama dalam suratnya:
2. Menerima hasil PSU 22 Maret 2025.