Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak Nyatakan Temuan Politik Uang Tidak Terbukti

Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, telah melakukan pembahasan mendalam terhadap temuan ini. Setelah dilakukan kajian terhadap alat bukti yang ada, Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa dugaan politik uang tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, tindak pidana politik uang harus memenuhi unsur pemberian atau janji dalam bentuk uang atau materi lainnya yang secara langsung diberikan kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi suara dalam pemilihan. Namun, dalam kasus ini, tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk memenuhi unsur-unsur tersebut.
Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa temuan ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Dengan demikian, proses penanganan terhadap laporan dugaan politik uang ini dinyatakan selesai dan tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana pemilihan.