Tanggapan PP Muhammadiyah soal Pengesahan UU TNI yang Bikin Ricuh

Saat ditanya apakah PP Muhammadiyah akan melakukan JR (judicial review) UU TNI, ia menjawab pihaknya tidak akan ikut-ikutan mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, jika sudah ada pihak yang mengajukan JR, pihaknya tidak ikut mengajukan.
“Ya sudah, Muhammadiyah tidak menambah-nambah judicial review karena sudah ada jalurnya," kata dia
Ia menyoroti jika ada militer yang menempati jabatan sipil dan tidak mengundurkan diri dari ketentaraan, akan menimbulkan permasalahan baru.
Sementara di sisi lain jika sipil tidak memiliki tatanan yang jelas maka itu juga akan berpotensi melahirkan demokrasi liberal yang dikuasai oleh oligarki.
“Dalam teori demokrasi liberal, selalu ada perdebatan antara entitas sipil dan entitas militer. Dulu, dalam konstruksi kebangsaan dan ketatanegaraan kita, hal ini tidak menjadi persoalan. Lalu muncul konsep supremasi sipil. Apakah konsep ini benar-benar sejalan dengan tatanan ketatanegaraan kita," kata Haedar.
(***)