KPU Siak Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menyelesaikan persiapan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
PSU ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 24 Februari 2025, yang memerintahkan pengulangan pemungutan suara di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, PSU juga akan digelar di TPS Khusus di RSUD Tengku Rafi’an untuk memfasilitasi pasien, pendamping, dan tenaga medis yang belum menggunakan hak pilihnya pada pemilihan sebelumnya.
PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025. KPU Siak telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan melalui Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 27 Tahun 2025. Persiapan meliputi koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, Polres Siak, Bawaslu, serta perwakilan pasangan calon.
KPU juga telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tiga TPS tersebut, yang dilantik pada 9 Maret 2025.
Berdasarkan hasil verifikasi, total pemilih yang berhak mengikuti PSU sebanyak 1.011 orang, dengan rincian:
- TPS 3 Desa Jayapura: 494 pemilih (semua tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap).
- TPS 3 Desa Buantan Besar: 453 pemilih (447 DPT, 4 DPTB, dan 2 DPK).
- TPS Khusus RSUD Tengku Rafi’an: 64 pemilih (setelah verifikasi dari 125 pemilih awal).
Sebanyak 61 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, seperti tidak terdaftar, ganda, meninggal dunia, atau telah menggunakan hak pilih di TPS asal.
KPU Siak telah melakukan sosialisasi pendidikan pemilih di tiga lokasi PSU mulai 12 hingga 20 Maret 2025. Pendistribusian Model C Pemberitahuan telah mencapai 71% di TPS 3 Desa Jayapura dan 69% di TPS 3 Desa Buantan Besar. Logistik PSU, termasuk surat suara, telah dipersiapkan sejak 17 Maret 2025 dan direncanakan didistribusikan pada 21 Maret 2025.
KPU Siak mengimbau semua pasangan calon dan tim sukses untuk tidak melakukan kampanye di wilayah PSU guna menjaga netralitas dan kelancaran proses.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa semua persiapan telah dilakukan sesuai peraturan dan putusan MK. “Kami berkomitmen memastikan PSU berjalan lancar, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, KPU Siak siap menyelenggarakan PSU pada 22 Maret 2025. Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya demi menentukan masa depan Kabupaten Siak