Mantan Gubernur Lemhanas: RUU TNI untuk Legalkan Perwira Aktif di Spil sejak Era Jokowi

Mantan Gubernur Lemhanas: RUU TNI untuk Legalkan Perwira Aktif di Spil sejak Era Jokowi.
"Di Pasal 47 asli juga tidak ada kata siber, yang ada adalah kata sandi, sekarang dimunculkan kata siber menjadi pertahanan siber," sambungnya.
Tak sampai situ, menurut Andi, masih banyak jabatan sipil yang sudah diisi oleh TNI sejak era Jokowi yang bakal dilegalisasi melalui RUU TNI kali ini.
Namun, lanjut dia, ke depannya RUU TNI akan menjadi tanda tanya besar soal paradigma sejauh mana militer berperan membantu tugas-tugas sipil.
"Nah nanti perdebatan paradigmanya adalah TNI berperan kah untuk perbatasan? Berperan. TNI berperan kah katakanlah untuk bencana? Berperan. Tapi apakah harus ada TNI aktif dalam organisasi itu? Nah itu belum tentu," tutur penasihat senior Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) ini.
(***)