DPRD Siak Gelar Rapat Dengar Pendapat: Transparansi Pendistribusian Zakat Jadi Sorotan

RIAU24.COM - Siak-Pimpinan DPRD Kabupaten Siak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pendistribusian zakat kepada mustahiq. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat DPRD Siak dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, SE, didampingi Ketua Komisi II Sujarwo, SM, serta Sekretaris DPRD Setya Hendro Wardhana, SE, SH, MM. Turut hadir Kepala Bagian Persidangan dan Risalah, Riduan N, M.Pd. Rabu (19/03/2025).
Rapat ini berlandaskan Surat DPRD Kabupaten Siak Nomor 005/DPRD/159, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Siak pada 17 Maret 2025. Dalam tugas pengawasan terhadap lembaga pemerintahan, DPRD Kabupaten Siak memanggil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak untuk mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait pendistribusian zakat.
DPRD Kabupaten Siak menyoroti adanya keluhan masyarakat mengenai distribusi zakat yang dinilai belum merata dan kurang transparan. DPRD ingin memastikan bahwa BAZNAS Kabupaten Siak menjalankan tugasnya sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas, serta menghindari simpang siur informasi yang dapat merusak citra lembaga tersebut.