Amerika Pakai UU Terorisme Usut Demo Pro-Palestina di Columbia University

RIAU24.COM -Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan pihaknya sedang menyelidiki apa yang disebut sebagai kemungkinan pelanggaran undang-undang terorisme selama protes atas perang Gaza di Universitas Columbia.
Ini menjadi tekanan terbaru pada kampus yang menjadi pusat aktivisme anti-Israel di AS tahun lalu.
Dilansir Reuters, Minggu (16/3/2025), Wakil Jaksa Agung AS Todd Blanche mengatakan penyelidikan tersebut merupakan bagian dari 'misi Presiden Donald Trump untuk mengakhiri antisemitisme di negara ini'.
Dia menyebutnya sebagai tindakan balasan yang sudah lama tertunda. Pendukung hak-hak sipil langsung mengkritik langkah tersebut.
Mereka mengatakan para pengunjuk rasa dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi hak-hak termasuk kebebasan berbicara.
Pengumuman tersebut merupakan yang terbaru dalam serangkaian kebijakan pemerintahan Trump yang tidak berniat melonggarkan tindakan kerasnya terhadap aktivis mahasiswa pro-Palestina dan kebijakan universitas yang dianggapnya memungkinkan antisemitisme berkembang di kampus.
Pemerintahan Trump telah memberi tahu Columbia bahwa kampus tersebut harus membuat serangkaian perubahan kebijakan sebagai prasyarat untuk memulai pembicaraan tentang pemulihan dana federal senilai USD 400 juta yang ditangguhkan minggu lalu.
Tuntutan tersebut bertepatan dengan penggeledahan dua kamar asrama oleh agen federal di kampus Columbia di New York.
Penggeledahan tersebut dilakukan seminggu setelah agen imigrasi menahan Mahmoud Khalil yang merupakan pemimpin demo pro-Palestina di Columbia tahun lalu.
AS sedang berupaya untuk mendeportasinya yang sejauh ini telah diblokir di pengadilan federal.
(***)