Komisi II DPRD Bengkalis Gelar Pertemuan Dinas ESDM Prov Riau

ESDM Provinsi Riau telah mengirimkan surat kepada Bupati Kabupaten Bengkalis terkait SIPB yang belum lengkap. Sakinah menegaskan bahwa perusahaan tanpa izin merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), bukan ESDM.
"Sangat penting bagi kita untuk bekerja sama antara Bupati dan anggota DPRD untuk menangani perusahaan yang tidak memiliki izin, karena keberadaan perusahaan yang sah akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah," jelas Sakinah.
Zamzami Harun, anggota Komisi II, menyoroti masalah kawasan penambangan di daerah pesisir yang belum memiliki izin. Ia berharap agar penambang tersebut segera mendapatkan izin yang sah. Sementara itu, Erwan menambahkan bahwa perusahaan dan penambang yang beroperasi tanpa izin harus segera ditindaklanjuti karena merugikan masyarakat dan memicu aksi demonstrasi.
Menanggapi hal tersebut, Sakinah menjelaskan bahwa perizinan untuk penambangan laut belum ada karena belum dibuka oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, pihaknya akan berusaha untuk mengajukan dan mengusulkan perizinan tersebut, mengingat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat diperoleh.
"Kasus galian C ilegal yang tidak memiliki izin merupakan kewenangan APH. Kami sudah menyampaikan kepada Bupati mengenai perusahaan-perusahaan yang memiliki izin, dan penting untuk ada koordinasi antara daerah dengan pihak terkait," tambah Sakinah.
Diakhir pertemuan, Rindra Wardana Aliyas Iyan Kancil mengucapkan terima kasih kepada ESDM Provinsi Riau atas penjelasan yang diberikan dan berharap agar koordinasi terkait perizinan penambangan di Kabupaten Bengkalis dapat terus ditingkatkan.