Cara Harun Masiku Kabur dari Kejaran KPK

RIAU24.COM - KPK merincikan alur kaburnya mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Proses kaburnya Harun Masiku itu dijelaskan jaksa KPK dalam dakwaan Hasto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025 dikutip dari detik.com.
Harun Masiku kabur diketahui setelah mendapat arahan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Semua bermula pada 26 November 2019. Saat itu penyelidik KPK menemukan dugaan suap oleh Komisioner KPU RI.
Berlanjut pada 20 Desember 2019. Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait temuan tersebut.
Lalu 8 Januari 2020, KPK menerima informasi komunikasi antara Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU dengan Agustiani Tio Fridelina soal pemberian uang untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat penggantian antarwaktu.