Catat Tanggalnya, Pemerintah Resmi Umumkan Pemberian THR Lebaran yang Akan Cair Minggu Depan

RIAU24.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, dan pengemudi serta kurir online.
Melansir dari kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Presiden Prabowo Subianti mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah beberapa kali pertemuan dengan para menteri dan pimpinan perusahaan berbasis aplikasi.
Dalam pidatonya, Presiden menekankan bahwa pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Oleh karena itu, berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi momentum ini.
Selama masa liburan Idul Fitri, harga tiket pesawat mengalami penurunan sebesar 13-14 persen selama dua minggu.
"Harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13 sampai 14 persen selama 2 minggu masa liburan Idul Fitri dua penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran," dikutip dari video Kementerian Sekretariat Negara RI yang diunggah pada Rabu, 12 Maret 2025.