Menteri ESDM Sebut Pengecer Bisa jadi pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya

Menteri ESDM Sebut Pengecer Bisa jadi pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya.
- Buka situs www.oss.go.id dan masuk ke halaman "Home" menggunakan email dan password yang diterima.
- Pilih menu Permohonan, lalu klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
- Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil.
- Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan klik "Tambah Usaha".
- Setelah semua data terisi, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya".