Mahkamah Agung AS Akan Lakukan Persidangan Kasus Larangan TikTok
RIAU24.COM - Mahkamah Agung AS akan mendengar banding TikTok pada hari Jumat tentang undang-undang yang akan memaksa pemiliknya di China untuk menjual platform berbagi video online yang sangat populer atau menutupnya.
Pengadilan tinggi mengadakan argumen lisan dalam kasus tersebut sembilan hari sebelum TikTok menghadapi larangan kecuali ByteDance divestasi dari aplikasi populer tersebut.
Ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada bulan April, undang-undang tersebut akan memblokir TikTok dari toko aplikasi AS dan layanan hosting web kecuali ByteDance menjual sahamnya pada 19 Januari.
Pemerintah AS menuduh TikTok mengizinkan Beijing untuk mengumpulkan data dan memata-matai pengguna dan merupakan saluran untuk menyebarkan propaganda.
China dan ByteDance dengan keras membantah klaim tersebut.
TikTok berpendapat bahwa undang-undang tersebut Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing melanggar hak Amandemen Pertama.