Nikita Mirzani dan Razman Saling Lapor Kasus Penculikan dan Pengeroyokan, Buntut LM Kabur
"Laporan berikutnya laporan polisi 105, pelapornya adalah NM, terlapor adalah RAN dan AS. Pasal diterapkan di sini pasal 151 KUHP dan atau 170 KUHP ancaman 5 tahun terkait penganiayaan dan pengeroyokan terhadap NM dilakukan, diduga dilakukan RAN dan AS," terang Kompol Nurma Dewi.
Selanjutnya, ada laporan dari tim Nikita Mirzani dengan terlapor diduga Martin Badjideh atas dugaan pengancaman.
"Kemudian laporan polisi di 106 pelapor adalah LM kemudian terlapor adalah MB yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian kasus dilaporkan 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan berupa ancaman yang diduga dilakukan terlapor," ujar Kompol Nurma Dewi.
Terakhir, Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan.
"Kemudian (laporan polisi nomor) 104 pelapor adalah RAN dan terlapor adalah NM, kasus yang dilaporkan adalah 351 KUHP terjadi di Polres Metro Jaksel hari Jumat tanggal 10 Januari sekira pukul 02.49 WIB," pungkasnya.
Diketahui LM kabur dari rumah aman ke kantor kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution. Razman yang tak mau dituding macam-macam membawa LM ke Polres Jakarta Selatan. LM kabur dari rumah aman mengaku karena nggak betah.