Menu

Mulai Januari 2025, Indonesia Naikkan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun

Devi 10 Jan 2025, 06:07
Mulai Januari 2025, Indonesia Naikkan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun
Mulai Januari 2025, Indonesia Naikkan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun

RIAU24.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menaikkan usia pensiun bagi pekerja menjadi 59 tahun mulai tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi meningkatnya biaya hidup sekaligus memastikan pekerja dapat tetap produktif. Namun, keputusan tersebut telah memicu reaksi beragam, sebagian pihak menganggapnya perlu, sementara pihak lain menyerukan pendekatan yang hati-hati.

Elvira, seorang karyawan swasta, menyambut baik perubahan tersebut, dengan menyatakan bahwa usia 59 tahun masih merupakan usia produktif bagi sebagian besar pekerja. "Selama kita tetap produktif di usia 59 tahun, kenapa tidak? Hidup sekarang mahal, jadi memperpanjang usia pensiun membantu kita meraih lebih banyak," katanya saat diwawancarai di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu.

Hal senada juga disampaikan Tyas Kuba, seorang pekerja lain, yang mendukung penyesuaian tersebut. Ia menyarankan bahwa usia pensiun ideal adalah 60 tahun. "Pada usia tersebut, kami masih sehat. Pensiun lebih awal mungkin hanya akan membuat kami bosan di rumah. Menurut saya, 60 tahun adalah usia pensiun yang wajar," katanya.

Ricky, seorang karyawan yang bekerja di kawasan bisnis Jakarta, juga memuji langkah tersebut, membandingkannya dengan negara tetangga seperti Singapura, yang menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun pada tahun 2022, dengan rencana untuk mengizinkan pekerja yang berusia kembali hingga 70 tahun pada tahun 2030. "Saya mendukung peraturan ini. Di negara maju seperti Singapura, pekerja di atas usia 50 tahun masih dianggap sangat produktif," katanya.

Awalnya, Indonesia menetapkan usia pensiun pada usia 56 tahun saat Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani peraturan tersebut pada tanggal 30 Juni 2015. Usia tersebut meningkat menjadi 57 tahun pada bulan Januari 2019 dan telah meningkat satu tahun setiap tiga tahun sejak saat itu. Pada bulan Januari 2025, usia pensiun akan mencapai 59 tahun, dengan batas maksimum 65 tahun yang direncanakan untuk masa mendatang.

Kebijakan ini sejalan dengan peningkatan harapan hidup dan kebutuhan untuk mempertahankan produktivitas pekerja sekaligus memenuhi tuntutan ekonomi. Menurut Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Indonesia tidak sendirian dalam menaikkan usia pensiun.

"Negara-negara seperti Jerman telah menaikkan usia pensiun mereka secara bertahap dari 65 menjadi 67 tahun sejak tahun 2012. Prancis baru-baru ini menaikkan usia pensiunnya dari 62 menjadi 64 tahun pada tahun 2023, sementara Malaysia menetapkan usia pensiunnya pada usia 60 tahun pada tahun 2013. Singapura juga bergerak menuju usia 65 tahun pada tahun 2030," kata Achmad.

Meskipun adanya perbandingan ini, Achmad mengingatkan pentingnya menyesuaikan kebijakan dengan kondisi spesifik Indonesia, khususnya perbedaan harapan hidup dan kesejahteraan tenaga kerja dibandingkan dengan negara lain.

"Tanpa langkah-langkah mitigasi yang tepat, menaikkan usia pensiun dapat menimbulkan dampak negatif yang lebih besar daripada manfaatnya," katanya.

Achmad mengatakan kebijakan tersebut harus memperhitungkan tantangan potensial yang dihadapi oleh pekerja yang lebih tua, seperti masalah kesehatan dan produktivitas, serta dampak potensial pada generasi muda yang kesulitan memasuki dunia kerja karena regenerasi pasar tenaga kerja yang lebih lambat.

Untuk memastikan keberhasilan kebijakan tersebut, Achmad merekomendasikan langkah-langkah seperti program pelatihan, peningkatan akses layanan kesehatan bagi pekerja yang lebih tua, dan penciptaan lapangan kerja baru bagi generasi muda. "Kuncinya adalah menemukan keseimbangan untuk menghindari konflik sosial sekaligus memastikan kebijakan tersebut bermanfaat bagi perekonomian dan masyarakat secara keseluruhan," pungkasnya. ***