Sidang Perdana Sengketa Pilwako Pekanbaru, Muflihun-Ade Hartati Tuntut PSU
RIAU24.COM - Sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat, didampingi hakim Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih, beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Perkara dengan nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan pasangan calon nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf. Dalam gugatannya, pasangan tersebut meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan Kota Pekanbaru dan membatalkan kemenangan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Ahmad Yusuf menuding adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilwako Pekanbaru. Dugaan pelanggaran yang disampaikan mencakup penyalahgunaan kewenangan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), fasilitas negara, hingga mobilisasi massa secara terorganisir yang melibatkan KPU Pekanbaru.
"Kami menemukan sejumlah pelanggaran yang merugikan klien kami. Oleh karena itu, kami menuntut PSU di seluruh wilayah Kota Pekanbaru demi keadilan," ujar Ahmad Yusuf dalam sidang mengutip dari Tribunpekanbaru.
Sidang tersebut turut dihadiri Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira, didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Pekanbaru, Arya Guna Saputra. Hadir pula calon Wakil Walikota terpilih, Markarius Anwar, yang didampingi kuasa hukum Prof. Denny Indrayani dan perwakilan dari Partai Demokrat.
Namun, jalannya sidang sempat diwarnai keterlambatan tim kuasa hukum Muflihun-Ade Hartati. Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat sampai harus memanggil pihak pemohon sebanyak tiga kali sebelum meminta petugas sidang mencari mereka di luar ruang persidangan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan langkah awal dalam proses sengketa hasil Pilwako Pekanbaru. MK selanjutnya akan menilai kelengkapan bukti dan kelayakan permohonan sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut.