Syamsuar Belum Pasti Hadir di Pleno Penetapan Gubernur Riau Terpilih
"Pasangan calon yang kalah dalam Pilkada juga diundang menghadiri acara penetapan ini sesuai ketentuan Pasal 62 PKPU Nomor 18 Tahun 2024," jelas Nahrawi.
Acara ini juga akan dihadiri oleh partai politik atau gabungan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), media massa, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).