Satgas Cakra Buana Amankan Rumah Hasto, PDIP: Bukan Maksud Halangi
Jubir KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan penjagaan tersebut bukanlah sebuah masalah asalkan tidak ada upaya penghalangan atas kegiatan penggeledahan yang dilakukan.
Dia mengatakan, jika saat penggeledahan ada upaya menghalangi, barulah dapat diproses secara hukum.
"Siapa pun bisa menjaga selama tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menghalang-halangi prosesnya karena, bila memang ada upaya-upaya untuk menghalangi prosesnya, bisa dikenakan Pasal 21 karena menghalangi penyidikan," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
"Saya meyakini pihak-pihak yang saat ini ada di lokasi merupakan pihak-pihak yang taat hukum dan membantu proses agar tidak rusuh, tidak chaos di sana, dan tidak mengganggu proses penggeledahan di sana," kata Tessa.
(***)